Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Formulir Pemberitahuan Pabean menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);
b. Formulir Pemberitahuan Pabean terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:
1) lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal Pemberitahuan Pabean berisi lebih dari 1 (satu) pos tarif dan/atau lebih dari 1 (satu) uraian jenis barang;
2) lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu); dan/atau 3) lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:
a. Kantor Pabean;
b. Direktorat Jenderal Pajak;
c. Badan Pusat Statistik; dan
d. Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
