Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas.
(2) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian BC 1.2-FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
