Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang; b. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas; dan c. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id