Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
Koreksi Anda
