Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama pembuatan kawat ban (steel cord). 2. Barang dan bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord) yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kawat ban (steel cord) oleh perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id