Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Desember 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
