Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KMK.06/2004 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
