Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat digunakan dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda
