Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat digunakan dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda