Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2006 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Koreksi Anda
