Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH, SPM, dan SP2D, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan. (2) Berdasarkan surat konfirmasi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala PIP, pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan. (3) Tata cara penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan Transfer ke Daerah dan piutang Pemerintah kepada Pemda akibat transaksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id