Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) SPM DAU dan/atau SPM DBH yang mencantumkan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II.
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II menerbitkan SP2D.
(3) Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
