Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PA/KPA Transfer ke Daerah atau pejabat penerbit SPP yang ditetapkan oleh PA/KPA melaksanakan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mencantumkan pada lampiran SPP DAU dan/atau DBH. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA Transfer ke Daerah atau pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM yang ditetapkan oleh PA/KPA melaksanakan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mencantumkan pada lampiran SPM DAU dan/atau DBH. (3) Dalam hal permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH diajukan oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan, atau pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda, maka pada lampiran SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dicantumkan: a. Total DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah; b. Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke rekening Pemda; c. Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Negara sebagai penyelesaian tunggakan. (4) Dalam hal permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH diajukan oleh Kepala PIP, maka pada lampiran SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dicantumkan : a. Total DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah; b. Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke rekening Pemda; c. Bagian DAU dan/atau DBH yang akan ditransfer ke rekening yang dikelola PIP sebagai penyelesaian tunggakan. (5) Tata cara penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda