Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per periode transfer dengan memperhatikan besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH untuk tahun anggaran berkenaan sebagai penyelesaian Tunggakan Pemda yang bersangkutan. (3) Surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. nama Pemda yang dikenakan sanksi; b. nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/amandemennya; c. jumlah Tunggakan; d. jenis dana yang dipotong sebagai penyelesaian Tunggakan; e. besaran dan periode pemotongan DAU dan/atau DBH; f. rincian peruntukan penyelesaian Tunggakan pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya; dan g. nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nama pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH. (4) Surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id