Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per periode transfer dengan memperhatikan besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH untuk tahun anggaran berkenaan sebagai penyelesaian Tunggakan Pemda yang bersangkutan.
(3) Surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. nama Pemda yang dikenakan sanksi;
b. nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/amandemennya;
c. jumlah Tunggakan;
d. jenis dana yang dipotong sebagai penyelesaian Tunggakan;
e. besaran dan periode pemotongan DAU dan/atau DBH;
f. rincian peruntukan penyelesaian Tunggakan pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya; dan
g. nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nama pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(4) Surat ketetapan sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
Koreksi Anda
