Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala PIP, pimpinan unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah.
(2) Surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama Pemda yang akan dikenakan sanksi;
b. nomor dan tanggal perjanjian Pinjaman Pemda bersangkutan beserta perubahan/ amandemennya;
c. jumlah dan rincian Tunggakan; dan
d. nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nama pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(3) Surat permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dokumen:
a. berita acara rekonsiliasi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. kopi perjanjian pinjaman dan/atau perubahannya;
c. kopi surat pernyataan Gubernur/Bupati/Walikota yang telah disetujui oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai kesediaan dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung;
d. kopi surat kuasa Gubernur/Bupati/Walikota yang telah disetujui oleh Ketua DPRD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH;
e. kopi surat persetujuan DPRD tentang Pinjaman Pemda;
f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
