Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PIP, atau unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda melakukan rekonsiliasi pinjaman dengan Pemda yang menunggak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PIP, atau unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan dan Pemda yang menunggak. (3) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat: a. nama Pemda; www.djpp.kemenkumham.go.id b. nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/ amandemennya; dan c. jumlah dan rincian Tunggakan.
Koreksi Anda