Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Tunggakan lebih besar dari besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemotongan DAU dan/ atau DBH dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh Tunggakan diselesaikan/dilunasi.
(2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya dihitung berdasarkan data Kapasitas Fiskal dan jumlah DAU dan DBH yang akan disalurkan untuk Daerah bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
