Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dihitung sebesar jumlah Tunggakan. (2) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun ditetapkan dalam prosentase tertentu dari DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada tahun berkenaan. (3) Prosentase pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah bersangkutan. (4) Kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada kapasitas fiskal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
Koreksi Anda