Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pinjaman Pemda yang diberikan melalui:
a. Menteri Keuangan; atau
b. Pejabat yang diberi wewenang atau kuasa oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari:
a. dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pula dana investasi Pemerintah yang dikelola PIP, penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri; dan
b. pinjaman yang berasal dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah yang telah direstrukturisasi.
(3) Dana investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. keuntungan investasi terdahulu;
c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh PIP termasuk dana titipan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
Koreksi Anda
