Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH MELALUI SANKSI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pinjaman Pemda yang diberikan melalui: a. Menteri Keuangan; atau b. Pejabat yang diberi wewenang atau kuasa oleh Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari: a. dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pula dana investasi Pemerintah yang dikelola PIP, penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri; dan b. pinjaman yang berasal dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah yang telah direstrukturisasi. (3) Dana investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. keuntungan investasi terdahulu; c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh PIP termasuk dana titipan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. sumber-sumber lainnya yang sah.
Koreksi Anda