Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik melakukan pemantauan atas realisasi pengeluaran barang kena cukai sesuai jumlah dan jenis yang ditetapkan Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkan barang kena cukai asal luar Daerah Pabean dan Pengusaha Pabrik yang mendapatkan keputusan dari Badan Pengusahaan Kawasan, harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai atas realisasi pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dalam bentuk rekapitulasi CK-FTZ yang paling sedikit memuat elemen data: a. nomor dan tanggal CK-FTZ; b. merek; c. jumlah dalam satuan kemasan; dan d. nilai Cukai yang dibebaskan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda