Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang kena cukai hasil produksi Pabrik di Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi Cukaisesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelunasan Cukai, kecuali terhadap barang kena cukaiyang mendapatkan fasilitas tidak dipungut Cukai atau pembebasan Cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. (2) Pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
Koreksi Anda