Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha barang kena cukai selaku importir, Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean, dan Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperolehpenetapan jumlah dan jenis barang kena cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3) dibuat dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar dan ditetapkan dalam keputusan
Badan Pengusahaan Kawasan, yang paling sedikitmemuat elemen data:
a. nama perusahaan/Pabrik;
b. nama pengusaha/importir/Pengusaha Pabrik;
c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
d. jenis barang kena cukai;
e. merek;
f. jumlah dalam satuan kemasan; dan
g. keterangan nomor pendaftaran produk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(3) Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tembusan yang ditujukan kepada:
a. Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai;
b. Kantor Pabean yang mengawasi tempat pemasukan barang kena cukai; dan
c. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.
Koreksi Anda
