Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang kena cukai dari Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas, dapat diberikan pembebasan Cukai. (2) Pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. (4) Jumlah dan jenis barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id