Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) melebihi nilai pabean FOB USD 1,500(seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberitahukan kepada Pengirim Barang melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) agar pengirim Barang Kiriman menyampaikan PPFTZ-01. (2) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean FOB USD 1,500(seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang. (3) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id