Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya wajib diberitahukan oleh pengirim Barang Kiriman kepada Pejabat melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dengan menggunakan Dokumen Pengiriman Barang, yang elemen datanya paling sedikit memuat:
a. jenis kiriman;
b. nomor identitas kiriman;
c. berat kotor;
d. biaya pengiriman;
e. asuransi, apabila ada;
f. harga barang;
g. uraian jenis barang;
h. HS number, apabila ada;
i. nama pengirim;
j. alamat pengirim;
k. nama penerima;
l. alamat penerima;
m. nomor telepon penerima, apabila ada; dan
n. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada
(2) Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)merupakan Pemberitahuan Pabean.
(3) Berdasarkan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksudpada ayat (2), Pejabat melakukan pemeriksaan pabean.
(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputiPemeriksaan Fisik dan penelitian dokumen.
(5) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
a. pemeriksaan secara acak; atau
b. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
(6) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan:
a. dengan alat pemindai elektronik; dan/atau
b. oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman.
(7) Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal:
a. berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa:
1. jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Dokumen Pengiriman Barang; dan
2. barang tersebut nilainya melebihi nilai pabean FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar).
b. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam kondisi rusak.
(8) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.
Koreksi Anda
