Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b: a. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi; atau b. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang sudah dipenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, dan nilai Barang Kiriman melebihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman MENETAPKAN tarif dan nilai pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). (3) Terhadap SPPBMCP yang terbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang setelah: a. pengirim Barang Kiriman melunasi kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau b. pengirim Barang Kiriman menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan. (4) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman. (5) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
Koreksi Anda