Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui Penyelenggara Pos wajib diberitahukan oleh pengirim Barang Kiriman kepada Pejabat melalui penyenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2). (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan: a. PPFTZ-01, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar); atau b. Dokumen Pengiriman Barang, dalam hal barang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar). (3) Penyelesaian Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menggunakan PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (4) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan pemeriksaan pabean. (5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Pemeriksaan Fisik dan penelitian dokumen. (6) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan: a. dengan alat pemindai elektronik; dan/atau b. oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (7) Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam hal: a. berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa: 1. jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Dokumen Pengiriman Barang; dan 2. barang tersebut nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impornya; b. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam Dokumen Pengiriman Barang tidak jelas, atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau c. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam kondisi rusak. (8) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id