Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Barang Kiriman asal tempat lain dalam Daerah Pabean dan Kawasan Bebas lainnya dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah mendapatkan persetujuan Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman. (2) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2). (3) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500(seribu lima ratus US Dollar), Barang Kiriman diselesaikan oleh penerima barang dengan menyampaikan: a. PPFTZ-02 yang digunakan untuk pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas lainnya yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, untuk barang kiriman yang berasal dari Kawasan Bebas lainnya; b. PPFTZ-03, untuk Barang Kiriman yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id