Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah disampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3), dilakukan pemeriksaan melalui pemindai elektronik oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (2) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut: a. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); dan/atau b. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran. (3) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut: a. tidak memenuhi kriteria Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2); dan/atau b. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, Barang Kiriman diselesaikan sebagaimana Barang Kiriman yang telah disampaikan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1).
Koreksi Anda