Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Barang Kiriman merupakan barang: a. dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 1,500(seribu lima ratus US Dollar); dan/ atau b. yang tidak dilarang atau dibatasi, dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemeriksaan Fisik dan penelitian dokumen. (3) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. pemeriksaan secara acak; atau b. diterbitkan Nota Hasil Intelijen. (4) Pemeriksaan Fisik atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. dengan alat pemindai elektronik; dan/atau b. oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (5) Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal: a. berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa: 1. jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang; dan 2. barang tersebut nilainya melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau merupakan barang yang dilarang atau dibatasi; b. uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen pos berupaCN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang tidak jelas, atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau c. pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam kondisi rusak. (6) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.
Koreksi Anda