Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) menyampaikan kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean, dokumen pos berupaCN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yangpaling sedikit memuat elemen data: a. jenis kiriman; b. nomor identitas kiriman; c. negara asal; d. berat kotor; e. biaya pengiriman; f. asuransi, apabila ada; g. harga barang; h. mata uang; i. uraian jenis barang; j. HS number, apabila ada; k. nama pengirim; l. alamat pengirim; m. nama penerima; n. alamat penerima; o. nomor telepon penerima, apabila ada; dan p. kantor penyerahan barang kiriman, apabila ada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang dikirim oleh penyelenggara pos yang ditunjuksebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), berupa: a. kartu pos dan surat yang hanya berisi pesan pribadi; b. literatur untuk tuna netra; c. barang cetakan yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau d. bungkusan kecil (surat berisi barang) sampai dengan 2 (dua) kilogram yang nilainya tidak melebihi nilai yang mendapatkan pembebasan bea masuk, yang pengirimannya tidak disertai dokumen pos berupaCN-22/CN-23. (3) Atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) harus menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. (4) Penyampaian dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum maupun sesudah Barang Kiriman ditimbun di TPSatau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (5) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN-22/CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Kiriman merupakan barang: a. dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500(seribu lima ratus US Dollar); dan/atau b. yang dilarang atau dibatasi impornya, penyelenggara pos memberitahukan kepada penerima Barang Kiriman untuk menyampaikan PPFTZ-01 atas Barang Kiriman dimaksud. (6) Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas.
Koreksi Anda