Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor untuk setiap alamat penerima kiriman dengan jumlah paling banyak: a. 40(empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. (2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan Cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. (3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat dengan atau tanpa disaksikan penyelenggara pos yang bersangkutan. (4) Terhadap Barang Kiriman dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas selain barang kena cukai sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id