Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah diterima dari Pengangkut, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 untuk setiap penerima Barang Kiriman, dengan mengajukan perubahan BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), BC 1.1 yang disampaikan paling sedikit harus memuat elemen data: a. nomor pelayaran/penerbangan; b. pelabuhan tujuan/bongkar; c. jumlah Bill of Lading/Air Way Bill, diisi dengan jumlah Barang Kiriman; d. nomor urut; e. nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill, diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman; f. nomor dan merek kemasan/petikemas; g. nomor segel kemasan/petikemas; h. jumlah dan jenis kemasan/petikemas; i. berat kotor (brutto); j. tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos yang ditunjuk. (3) Atas permohonan perubahan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos BC 1.1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id