Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) dan ayat (8), Pejabat MENETAPKAN tarif dan nilai pabean. (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). (3) Tata cara penyelesaian barang yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (1), dan pasal 82 ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan penyelesaian barang impor yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (4) Tata cara penyelesaian barang yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan penyelesaian barang ekspor yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id