Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang semula dibawa ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus dan kemudian dibawa kembali ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (2) Terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang akan digunakan selama berada di tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (3) Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang pribadi Penumpang dan barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. (4) Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap perjalanan, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (5) Dalam hal barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (6) Selain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk, Cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. (7) Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, TPB, dan Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap perjalanan, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (8) Dalam hal barang pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (9) Selain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk, Cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan jumlah paling banyak: a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh)gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Koreksi Anda