Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan tujuan untuk dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dan pengeluaran kembali sarana pengangkut asal tempat lain dalam Daerah Pabean dari Kawasan Bebas, dikecualikan dari kewajiban:
a. penyampaian PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03; dan
b. penerbitan SKPKB-01, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ.
(2) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor angkutan darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya, dan dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal kendaraan bermotor sebagai sarana pengangkut telah memiliki registrasi kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik INDONESIA di tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
