Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kendaraan bermotor diterbitkan 1 (satu) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03 atau Formulir FTZ.
(2) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03, atau Formulir FTZ masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:
a. lembar kesatu untuk pengusaha;
b. lembar kedua dan ketiga untuk Kepolisian Republik INDONESIA;
c. lembar keempat untuk Badan Pengusahaan Kawasan; dan
d. lembar kelima untuk Kantor Pabean.
(3) SKPKB-01 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna merah dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(4) SKPKB-02A dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna kuning dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(5) SKPKB-02B dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna putih dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(6) SKPKB-02C dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna coklat dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(7) SKPKB-03 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna biru dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
(8) Formulir FTZ dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna hijau dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu.
Koreksi Anda
