Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari luar Daerah Pabean, diterbitkan SKPKB-01. (2) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari TPB, diterbitkan SKPKB-02A. (3) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Bebas lainnya, diterbitkan SKPKB-02B. (4) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Ekonomi Khusus, diterbitkan SKPKB-02C. (5) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean, diterbitkan SKPKB- 03. (6) Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor yang dilakukan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diterbitkan Formulir FTZ. (7) Bentuk dan isi SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-02C, SKPKB-03, dan Formulir FTZ menggunakan contoh format sebagaimana tercantumdalam Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id