Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran bea masuk, bea keluar, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Cukai, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
Koreksi Anda
