Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran bea masuk,dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau berkala. (2) Pembayaran bea keluar, Cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai. (3) Pembayaran bea masuk,dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala hanya diberikan kepada pengusaha yang: a. termasuk kategori beresiko rendah; b. kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean rutin dan frekuensinya tinggi; dan c. menyerahkan jaminan. (4) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan. (5) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PPFTZ-01, dengan ketentuan: a. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya; b. dalam hal akhir bulan tersebut jatuh pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 20, dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut. (6) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pembayarannya dilakukan secara tunai, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran. (7) Dasar pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) adalah: a. harga jual; atau b. harga pasar wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli. (8) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pembayarannya dilakukan secara berkala, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (9) Untuk mendapatkan kemudahan pembayaran bea masuk,dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara berkala, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (10) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KepalaKantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan. (11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan. (12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Kepala Kantor Pabean memberitahukan penolakan tersebut dengan disertai alasan penolakan. (13) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selain wajib melunasi kewajibannya dikenakan juga: a. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat 6 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006; dan b. pencabutan fasilitas pembayaran berkala untuk dan atas nama pengusaha yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda