Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran bea masuk, bea keluar,Pajak Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan dilampiri dengan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau surat penetapan.
(2) Pembayaran PPN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Koreksi Anda
