Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: i. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; ii. pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ-0l untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan. b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas. (2) Dasar penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas lain adalah sebagai berikut: a. bea masuk dihitung berdasarkan: i. klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; ii. pembebanan yang berlaku pada saat PPFTZ-0l untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan. b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; d. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas. (3) Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat PPFTZ-0l didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id