Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisikdan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.
Koreksi Anda