Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Pejabat bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisikdan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.
Koreksi Anda
