Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui jumlah barang yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui saluran pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan atau pembongkaran berdasarkan hasil pengukuran alat ukur yang dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas atau langsung dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemeriksaan Fisikbarang didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir di dalam Kawasan Bebas. (3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang Pemeriksaan Fisiknya dilakukan diluar Kawasan Pabean harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.
Koreksi Anda