Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan pengusaha Pemeriksaan Fisikterhadap barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin (refrigerated container) dapat dilakukan: a. di tempat lain di luar Kawasan Pabean, dalam hal barang akan dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas; atau b. melalui pemindai peti kemas. (2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian untuk MEMUTUSKAN tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisiksebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda