Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan pengusaha Pemeriksaan Fisikterhadap barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin (refrigerated container) dapat dilakukan:
a. di tempat lain di luar Kawasan Pabean, dalam hal barang akan dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas; atau
b. melalui pemindai peti kemas.
(2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian untuk MEMUTUSKAN tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisiksebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
