Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam hal barang yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisikdalam bentuk curah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat mencocokkan packing list dengan manifes, menghitung barang dari draft kapal, dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan
b. Pejabat mengambil contoh barang (sampling) secara acak atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan.
Koreksi Anda
