Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal barang yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisikdalam bentuk curah, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat mencocokkan packing list dengan manifes, menghitung barang dari draft kapal, dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan b. Pejabat mengambil contoh barang (sampling) secara acak atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id