Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik dilakukan berdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik yang meliputi tingkat Pemeriksaan Fisik30% (tiga puluh persen) dan tingkat Pemeriksaan Fisik100% (seratus persen).
(2) Tingkat Pemeriksaan Fisik30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisikditetapkan secara acak.
(3) Tingkat Pemeriksaan Fisik 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik selain ditetapkan secara acak.
Koreksi Anda
