Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik dimulai jika pengusaha atau kuasanya:
a. menyatakan bahwa barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah siap diperiksa;
b. telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan Pemeriksaan Fisikyang terkait dengan barang yang akan diperiksa;
dan
c. telah hadir dalam Pemeriksaan Fisik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal dilakukan Pemeriksaan Jabatan.
Koreksi Anda
