Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik dimulai jika pengusaha atau kuasanya: a. menyatakan bahwa barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah siap diperiksa; b. telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan Pemeriksaan Fisikyang terkait dengan barang yang akan diperiksa; dan c. telah hadir dalam Pemeriksaan Fisik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal dilakukan Pemeriksaan Jabatan.
Koreksi Anda