Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas atau memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang dilakukan Pemeriksaan Fisik, wajib:
a. menyiapkan barang untuk diperiksa;
b. hadir dalam Pemeriksaan Fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penetapan Pemeriksaan Fisik; dan
c. dalam hal PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan, menyerahkan:
1) hasil cetak PPFTZ-01 atau PPFTZ-02, dan dokumen pelengkap pabean;
2) Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan/ atau Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dengan membayar bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, Cukai, dan/atau bea keluar;
(2) Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Pemeriksaan Fisikoleh Pejabat atas risiko dan biaya pengusaha.
(3) Atas permintaan pengusaha atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan mengenai penyebab tidak dapat dilakukannya Pemeriksaan Fisik.
(4) Untuk pelaksanaan Pemeriksaan Fisiksebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha TPSwajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya pengusaha.
Koreksi Anda
