Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. PPFTZ-01 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; b. barang berasal dari luar Daerah Pabean; c. pengusaha yang tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas; d. pemeriksaan secara acak; dan/atau e. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
Koreksi Anda