Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. barang yang dikenai bea keluar; b. barang impor sementara yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; c. adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau d. diterbitkan Nota Hasil Intelijen. (2) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas lainnya dilakukan dalam hal diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id